Kapolsek Bukit sosialisasikan larangan knalpot brong kepada siswa MAN 1 Bener Meriah

Kapolsek Bukit sosialisasikan larangan knalpot brong kepada siswa MAN 1 Bener Meriah
Bener Meriah – Dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menumbuhkan kesadaran berkendara yang baik sejak usia dini, Kapolsek Bukit AKP H. Selode Ilen, S.E., bersama Kanit Binmas Polsek Bukit, melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan knalpot standar kepada siswa dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bener Meriah, Kecamatan Bukit (10/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB ini turut didampingi langsung oleh Kepala Sekolah dan dewan guru MAN 1 Bener Meriah. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan penjelasan terkait dampak penggunaan knalpot brong serta pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Disampaikan pula bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan melanggar ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3), yang dapat dikenakan sanksi kurungan atau denda maksimal Rp250.000.
“Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga berisiko menimbulkan konflik sosial. Kami ingin siswa-siswi lebih sadar pentingnya berkendara dengan aman dan sesuai aturan,” tegas AKP Selode Ilen.
Melalui kegiatan ini, Polsek Bukit berharap para pelajar semakin disiplin dalam berkendara, senantiasa menggunakan helm, dan menghindari penggunaan knalpot modifikasi yang melanggar aturan.
