Polsek Pintu Rime Gayo Gerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Negeri Antara

Redelong – Kepolisian Resor Bener Meriah melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo, AKP Suci, menindaklanjuti perintah Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto dalam penanganan kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas piket Polsek Pintu Rime Gayo menerima laporan dari Pos Pemadam Kebakaran Blang Rakal tentang adanya kebakaran lahan di pinggir jalan AAB, Dusun Ali-Ali, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Luas lahan terbakar diperkirakan sekitar 10 meter di sisi kanan dan kiri jalan. Lahan tersebut diketahui milik Ir. Tagore Abu Bakar (76), yang beralamat di Kampung Simpang Tiga dan menjabat sebagai Bupati Bener Meriah. Meski demikian, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pintu Rime Gayo, AKP Suci, menyampaikan bahwa setibanya di lokasi, personel Polsek langsung berkoordinasi dan membantu proses pemadaman bersama tim Damkar Posko Blang Rakal. Dengan sinergi yang baik, titik api berhasil dipadamkan pada pukul 15.15 WIB tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materil.

Personel yang terlibat dalam pemadaman dua orang personel Polsek Pintu Rime Gayo empat orang petugas Damkar Blang Rakal.

AKP Suci juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran, terutama di lahan kosong yang rentan terbakar saat musim kemarau.

“Kami mengingatkan agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut mencakup hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Dengan kejadian ini, Polsek Pintu Rime Gayo akan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi lebih lanjut guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *