Lewat Subuh Keliling, Polres Bener Meriah Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Lewat Subuh Keliling, Polres Bener Meriah Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Bener Meriah – Dalam upaya memperkuat kedekatan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban, Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan Shalat Subuh Keliling (Suling) di Masjid Al-Zikir, Kampung Blang Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Selasa (29/7/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 05.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K dan turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Wakapolres Dr. Syabirin, S.H., M.Si., Kabag Log AKP Suwarno, S.Sos, Kapolsek Wih Pesam, serta para personel Polres dan jamaah setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para jamaah Subuh. Ia menekankan bahwa kegiatan Suling akan rutin dilaksanakan sebagai bentuk pendekatan spiritual sekaligus sarana membangun komunikasi antara Polri dan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT, tapi juga mempererat silaturahmi dan membangun kepercayaan antara masyarakat dan Polri,” ujar Kapolres.
Selain itu, AKBP Aris juga menyoroti sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian di wilayah Bener Meriah, seperti kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan narkoba, pencurian, dan penipuan oleh oknum pejabat publik. Ia menyebut bahwa sebagian kasus kejahatan dipicu oleh faktor ekonomi yang sulit.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, aparatur pemerintahan hingga warga biasa, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.
“Jumlah personel polisi terbatas. Karena itu, mari kita menjadi polisi bagi diri kita sendiri dan lingkungan sekitar,” imbau AKBP Aris.
Tak lupa, ia juga mengingatkan pentingnya keamanan pribadi, khususnya dalam menghindari kasus pencurian sepeda motor. Masyarakat diminta selalu mengunci kendaraan dengan baik dan menggunakan kunci ganda jika perlu. Ia menyebut bahwa pelaku pencurian motor kerap berasal dari luar daerah, dan kasus-kasus seperti ini terbantu terungkap berkat adanya CCTV.
Dalam penutupnya, Kapolres juga memberikan peringatan tegas kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 108.
