Kapolres Bener Meriah Hadiri Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Laporan Keuangan

Redelong – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Bupati, dan Laporan Keuangan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRK Bener Meriah, Komplek Perkantoran Setdakab Bener Meriah, Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit.

 

Rapat paripurna ini dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan pejabat daerah, di antaranya Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar, Wakil Bupati Ir. Armia, Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., Ketua DPRK MHD. Saleh, Dandim 0119/BM Letkol Inf Ahmad Fauzi, Sekretaris Daerah Armansyah, S.E., M.Si, Wakil Ketua II DPRK Guntur Alamsyah, serta para anggota DPRK, Asisten Setdakab, dan unsur SKPK Bener Meriah.

 

Acara dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan rapat, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Tgk. Yahya, dan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRK Riswandika, S.STP., M.A.P.

 

Ketua DPRK Bener Meriah, MHD. Saleh, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang telah hadir dalam rapat tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam rangka mendukung pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel.

 

“Setelah kita melakukan pembahasan bersama antara tim eksekutif dan legislatif, kami berharap capaian positif yang telah diraih dapat terus dipertahankan. Ke depannya, koordinasi antara dua lembaga ini perlu ditingkatkan agar anggaran dapat terserap optimal demi kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan,” ujar MHD. Saleh.

 

Sementara itu, Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan rapat menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK atas pelaksanaan rapat paripurna tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyampaian rancangan qanun pertanggungjawaban APBD merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Bupati juga menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 119 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD 2024.

 

“Pertanggungjawaban ini mencakup seluruh aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *