Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Sengketa Dana BUMK di Selisih Mara, Akhirnya Tercapai Kesepakatan Damai

Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Sengketa Dana BUMK di Selisih Mara, Akhirnya Tercapai Kesepakatan Damai

Bener Meriah – Permasalahan terkait penggunaan modal usaha Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Selisih Mara, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, akhirnya menemukan titik terang melalui proses mediasi yang digelar di Polsek Bandar pada Sabtu (20/9/2025).

Kapolsek Bandar Iptu Dede Moerdhany mengatakan, Mediasi yang berlangsung sejak pukul 14.30 WIB tersebut melibatkan personel Polsek Bandar, aparatur kampung, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat. Hadir pula pihak-pihak terkait yang bersengketa, yakni perwakilan masyarakat, mantan direktur BUMK periode 2018–2019, dan pengelola usaha saat itu.

Permasalahan berawal dari penggunaan dana BUMK sebesar Rp40.760.000 yang diberikan kepada pengelola usaha jual beli jagung pada tahun 2019. Dana tersebut hingga kini belum dikembalikan ke kas BUMK, sehingga menimbulkan keluhan masyarakat.

Dalam forum mediasi, pengelola usaha mengakui bahwa dana tersebut memang dipinjam dan digunakan, namun belum bisa dikembalikan hingga saat ini. Sementara itu, mantan direktur BUMK juga mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan penggunaan dana.

Setelah melalui musyawarah, ketiga pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Pengelola usaha berjanji mengembalikan dana melalui rekening resmi BUMK dengan skema pembayaran uang muka Rp5 juta, kemudian dilanjutkan cicilan Rp1 juta setiap akhir bulan selama 35 bulan hingga tuntas.

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara perdamaian yang ditandatangani bersama. Semua pihak juga sepakat tidak membawa perkara ini ke ranah hukum, dengan catatan apabila terjadi pelanggaran atas perjanjian, maka proses hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *