Diduga Percobaan Pelecehan Anak, Kasus di Suka Makmur Diselesaikan Lewat Mediasi
Diduga Percobaan Pelecehan Anak, Kasus di Suka Makmur Diselesaikan Lewat Mediasi
BENER MERIAH – Dugaan percobaan pelecehan terhadap seorang anak di Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi secara kekeluargaan pada Jumat malam, 30 Januari 2026.
Mediasi berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Kantor Desa Suka Makmur dan difasilitasi oleh aparatur kampung bersama personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Hadir dalam kegiatan tersebut Bedel Kampung Endi Santoso, Bhabinkamtibmas Aipda Herpan Husyaida, S.H, perwakilan Reje Kampung Pakat Jeroh Viktor, para saksi, wali korban, serta kedua belah pihak.
Peristiwa bermula pada Jumat siang sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah neneknya. Terduga pelaku berinisial P (47) diduga mendekati korban di area gang rumah.
Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang langsung berteriak sehingga terduga pelaku melarikan diri. Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparatur kampung.
Dalam forum mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Terduga pelaku mengakui perbuatannya tanpa paksaan dan bersedia bertanggung jawab atas dampak yang dialami korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pertama sepakat memberikan biaya pemulihan trauma kepada korban sebesar Rp4.000.000 yang harus dilunasi paling lambat satu minggu setelah kesepakatan dibuat.
Selain itu, terduga pelaku juga berjanji tidak lagi mendatangi rumah korban.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan, apabila pihak pertama melanggar perjanjian, maka siap diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah surat perdamaian ditandatangani, kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut dan menganggap perkara selesai.
