Polsek Permata Pasang Spanduk Larangan Knalpot Brong, Edukasi Masyarakat Taat Aturan Lalu Lintas
Polsek Permata Pasang Spanduk Larangan Knalpot Brong, Edukasi Masyarakat Taat Aturan Lalu Lintas
Bener Meriah – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban berlalu lintas, personel Polsek Permata memasang spanduk sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong atau blong di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (4/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolres Bener Meriah sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/VI/OPS.1.3/2026. Sosialisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Spanduk dipasang di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat, yakni di pagar Masjid Agung Baiturrahim Kampung Gelampang Wih Tenang Uken serta di pagar Masjid Ramung Jaya, Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata.
Kapolsek Permata melalui kegiatan tersebut mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
Dalam spanduk yang dipasang juga disampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Permata berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta bersama-sama menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.
Kegiatan pemasangan spanduk selesai dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.
