MPLS Jadi Momentum Bentuk Generasi Anti Narkoba, Polsek Pintu Rime Gayo Gaungkan “Say No to Drugs” di SMA Negeri 2

 

Redelong – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimanfaatkan Polsek Pintu Rime Gayo untuk menanamkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para pelajar. Melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Say No to Drugs”, Kapolsek Pintu Rime Gayo AKP Suci, S.H., memberikan edukasi kepada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pintu Rime Gayo, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri Kepala Sekolah Marsono, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah Hermansyah, S.Pd., dewan guru, komite sekolah, serta ratusan peserta didik baru. Kapolsek turut didampingi Kanit Binmas Polsek Pintu Rime Gayo Aipda Wanjanwar.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo AKP Suci, S.H. mengatakan bahwa MPLS merupakan waktu yang tepat untuk membangun karakter pelajar sekaligus membekali mereka dengan pengetahuan mengenai bahaya narkoba dan pentingnya menjaga pergaulan.

“Sejak dini para pelajar harus memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap narkoba. Jangan pernah mencoba, karena sekali terjerumus akan merusak masa depan, mengecewakan orang tua, serta dapat berhadapan dengan hukum. Generasi muda harus menjadi generasi yang sehat, berprestasi, dan mampu meraih cita-cita,” ujar AKP Suci.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti lingkungan pergaulan, kurangnya pengawasan keluarga, kondisi sosial, hingga faktor ekonomi. Karena itu, seluruh elemen, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat, memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

Selain memberikan pemahaman mengenai dampak buruk narkotika terhadap kesehatan, seperti kerusakan sistem saraf, gangguan kesadaran, hingga ketergantungan, para peserta juga diberikan edukasi tentang konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga para pelajar memahami bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki sanksi pidana yang tegas.

Kapolsek juga mengajak seluruh siswa untuk menghormati orang tua dan guru, menjaga etika dalam kehidupan sehari-hari, serta memilih lingkungan pergaulan yang positif sebagai langkah awal melindungi diri dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dan siswi SMA Negeri 2 Pintu Rime Gayo memiliki kesadaran yang lebih kuat untuk menjauhi narkoba, menjadi pelajar yang berkarakter, serta mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas narkoba demi terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *