Pria 53 Tahun Diamankan Polisi Usai Bacok Seorang Ibu Rumah Tangga di Bener Kelipah
Pria 53 Tahun Diamankan Polisi Usai Bacok Seorang Ibu Rumah Tangga di Bener Kelipah

Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bener Kelipah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (53) beserta barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu.
Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan bernama IPAK KONANIATE (32), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 23 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat seorang saksi mendatangi rumah pelaku A di Kampung Lot Bener Kelipah pada Senin malam. Saat pintu rumah dibuka, saksi melihat korban Ipak Konaniate mengalami luka bacok pada bagian tangan, betis, dan punggung, yang diduga dilakukan oleh terlapor menggunakan parang.
Melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, korban kemudian segera dilarikan ke RS Muyang Kute Bener Meriah guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bener Meriah beserta personel Polsek Bandar bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, yakni A, sekaligus menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa saksi-saksi, memeriksa terduga pelaku, melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.
Saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah masih terus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan, sebelum nantinya berkas perkara diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
