Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga, Polsubsektor Gajah Putih Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat Kampung Gayo Setie

Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga, Polsubsektor Gajah Putih Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat Kampung Gayo Setie

 

BENER MERIAH – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kapolsubsektor Gajah Putih IPDA Suyanto melaksanakan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan penyuluhan pencegahan KDRT kepada masyarakat Kampung Gayo Setie, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (29/10/2026).

 

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri Danramil 03/Timang Gajah KAPTEN INF Takdir Anur, Reje Kampung Gayo Setie Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kampung Gayo Setie BRIPKA Maqdir Irama, serta masyarakat setempat.

 

Dalam penyuluhan tersebut, IPDA Suyanto menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban. KDRT tidak hanya dapat menimpa istri atau perempuan, tetapi juga anak dan anggota keluarga lainnya.

 

Ia mengajak masyarakat untuk memahami bentuk-bentuk KDRT, mengenali hak-hak korban, serta tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan pribadi yang harus selalu ditutupi.

 

Materi penyuluhan turut membahas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, khususnya mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang dilarang, perlindungan terhadap korban, serta konsekuensi hukum bagi pelaku.

 

Adapun bentuk KDRT yang disosialisasikan meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolsubsektor Gajah Putih menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur. Korban juga berhak atas privasi dan perlindungan selama proses penanganan perkara.

 

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pencegahan KDRT membutuhkan kepedulian bersama serta keberanian untuk melindungi korban dan melaporkan tindak kekerasan.

 

“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang bagi setiap anggota keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan KDRT. Perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, merupakan hal yang sangat penting,” demikian draf pernyataan Kapolres yang disusun berdasarkan substansi kegiatan penyuluhan.

 

Kapolres juga mengajak aparatur kampung, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk membangun komunikasi yang baik serta menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya penyelesaian persoalan keluarga secara bijaksana tanpa kekerasan.

 

Melalui kegiatan ini, Polsubsektor Gajah Putih berharap masyarakat semakin memahami dampak KDRT, mengetahui jalur pelaporan, dan berperan aktif menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, aman, serta saling menghormati.

 

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta lancar.

 

Polres Bener Meriah berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan pembinaan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *