Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan, 145 Warga Binaan Rutan Bener Meriah Terima Pengurangan Masa Pidana

 

Bener Meriah – Semangat kemerdekaan turut dirasakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 145 narapidana di Rutan Kelas IIB Bener Meriah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026.

Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Kecamatan Wih Pesam, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Bener Meriah Ir. H. Armia, Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., unsur Forkopimda, Karutan Kelas IIB Bener Meriah Ari Samanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bener Meriah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

“Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” demikian inti sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Wakil Bupati.

Untuk wilayah Bener Meriah, tercatat 226 warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Bener Meriah, terdiri dari 191 narapidana dan 35 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 narapidana memenuhi persyaratan substantif dan administratif serta mendapatkan SK Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, 13 orang menerima Remisi Umum I, 1 orang menerima Remisi Umum II, dan 131 orang mendapatkan remisi selanjutnya.

Sementara itu, sebanyak 46 warga binaan belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif. Rinciannya, 7 orang masih menjalani subsider, 27 orang berstatus Register F, dan 8 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menegaskan bahwa pemberian remisi hendaknya menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti pembinaan, meningkatkan kualitas diri, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara petugas pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Bener Meriah tersebut pun menjadi pengingat bahwa kemerdekaan dan kesempatan untuk memperbaiki diri merupakan hak yang harus diiringi dengan tanggung jawab.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat menjadikannya sebagai titik balik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, taat hukum, dan mampu kembali berkontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *