Patroli Malam URC Satreskrim Polres Bener Meriah Tindak Knalpot Brong, Wujud Komitmen Cegah 3C dan Premanisme

Bener Meriah – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bener Meriah menggelar patroli malam untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta aksi premanisme di wilayah hukum Polres Bener Meriah, Senin malam (29/6/2026).
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Julpandi mengatakan, patroli yang dilaksanakan Tim URC merupakan langkah preventif guna memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan potensi terjadinya tindak kriminalitas pada malam hari.
“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk tindak pidana 3C, aksi premanisme, balap liar, maupun penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Julpandi.
Kegiatan diawali dengan apel malam yang dipimpin Katim URC Satreskrim, kemudian personel bergerak menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah dan sekitarnya.
Selama patroli berlangsung, petugas memberikan imbauan kepada kelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam agar segera kembali ke rumah masing-masing serta selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam patroli tersebut, Tim URC juga menemukan sekelompok remaja yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong atau spesifikasi balap yang tidak sesuai standar. Sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga ketertiban masyarakat, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor tersebut ke Mapolres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bener Meriah. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
